Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku

KBR, Warita Desa - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk tembakau, yang berimbas pada harga jual rokok mulai kemarin , 1 Januari 2020.

Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang menaikkan tarif cukai rokok 23 persen, sehingga harga jual eceran rokok akan naik hingga 35 persen.

Deni menyebut, pemerintah juga sudah mensosialisasikan kenaikan cukai rokok tersebut setelah peraturannya ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 18 Oktober 2019.

"Ini kan sebetulnya proses produksi, proses pemesanan pita, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal satu ini. Sebelum kita menerbitkan PMK itu kan kita sudah hearing, dan setelah penerbitan PMK, sama juga, banyak asosiasi petani, segala macam, yang memberikan masukan. Kemudian kita sampaikan sosialisasi, utamanya untuk perlindungan masyarakat, pembatasan konsumsi. Jadi bukan semata-mata untuk penerimaan," kata Deni kepada KBR, Rabu (01/01/2020).

Deni mengatakan, para produsen rokok juga telah memesan pita cukai rokok dengan tarif yang baru sejak November 2019.

Pita cukai yang baru akan dilekatkan pada rokok yang diproduksi mulai 1 Januari 2020.

Adapun pada rokok lama yang belum habis dan masih beredar, produsen tak perlu menariknya kembali. Rokok lama tersebut tetap bisa dijual dengan harga lama, atau diserahkan pada mekanisme pasar karena pita cukainya telah lunas sejak 2019.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk rokok, termasuk memisahkan tarif untuk rokok produksi dalam dan luar negeri.

Hampir semua produk tembakau mengalami kenaikan tarif cukai, kecuali jenis tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.

Pada rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740, sedangkan pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp1.020 hingga Rp1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp455. Kemudian pada SKM II yang harganya lebih dari Rp1.275 per batang atau gram, tarif cukainya Rp470.

Sementara itu, pada jenis rokok putih mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.790, dengan tarif cukai Rp790. Pada golongan II, ditetapkan harga terendah Rp1.015 hingga Rp1.485 dengan tarif cukai Rp470. Jika harganya lebih dari Rp1.485, tarif cukainya akan sebesar Rp485.

Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I, harga terendahnya adalah Rp1.015 sampai Rp1.460 dengan tarif cukai Rp330. Pada rokok yang harganya lebih dari Rp1.460, maka cukai akan senilai Rp425. Pada golongan II, harga paling rendahnya Rp535 dengan tarif cukai Rp200.
Sedangkan golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp450 dan dikenakan cukai Rp110. Sementara itu, jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter akan dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740.
Author

Dian Kurniati

Editor: Kurniati Syahdan

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00