Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Pembentukan Pengurus LPMD Desa Hargorejo Masa Bakti 2020-2026

Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.


Dalam Pertemuan ini sekretaris Desa Hargorejo Siti Nura’eni kembali mengingatkan Tugas Dan Fungsi LPMD. Dalam Penyamapaian materinya Beliau menyampaikan bahwa : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa,  BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.Tugas dan Fungsi LPMD :Tugas Pokok LPMDTugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam :1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatanPemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;3. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Fungsi LPMD adalah :1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan.


Dalam masa jabatannya 2014-2019 LPMD Desa Hargorejo sendiri telah mengalami 3 kali masa pengantian Ketua LPMD, yang berawal tahun 2014 ketua Sujiran digantikan Drs. Sianta pada tahun 2015 karena Sujiran karena sesuatu hal, dan setelah itu LPMD dijabat oleh Sri widada dari tahun  hingga akhir masa jabatannya. 
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa pengurus  LPMD Desa Hargorejo  masa Jabatan 2020-2026 kembali di Ketuai oleh Sujiran, sebagai perwakilan  dari pedukuhan  Sindon. (Wir ) 

Simak Juga: http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/563

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00