Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Desa Hargorejo, Sabtu 21 Desember 2019 bertempat di Balai Warga Pedukuhan Sangkrek Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Wilayah Keterwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek menggelar Musyawarah untuk menentukan siapa yang akan duduk sebagai anggota BPD periode 2020 – 2026 mewakili wilayah keterwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek. Musyawarah menghadirkan 60 orang peserta dari Pedukuhan Gunung Kukusan dan Pedukuhan Sangkrek yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Ketua RW, RT, Karang Taruna, PKK dan Kader Kesehatan.
Calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Perwakilan wilayah 1 Pedukuhan Gunung Kukusan - Sangkrek berdasarkan Keputusan Kepala Desa Hargorejo Nomor 84 Tahun 2019 sebanyak 3 orang Calon yaitu :
SADIMAN warga Pedukuhan Gunung Kukusan akan bersaing dengan 2 wajah baru untuk mendapatkan kepercayaan amanah perwakilan warga Pedukuhan Gunung Kukusan dan Sangkrek sebagai Anggota BPD Periode Tahun 2020 – 2026. Selain selaku Petahana Anggota BPD Periode 2014 – 2019 beliau juga seorang Pensiunan dari Ditjen Pajak yang sudah mempunyai pengabdian cukup lama, Sedangkan 2 orang pesaing berasal dari Pedukuhan Sangkrek yaitu :
KOESDIONO warga RT. 051 Rw. 013 Pedukuhan Sangkrek, Hargorejo, Kokap, bukan wajah baru di Pemerintahan karena yang bersangkutan sebelumnya pernah mengabdi di Pemerintah Desa sebagai Sekretaris Desa Hargorejo tahun 2009 s/d 2014 dan di Bagian Pemerintahan Desa Setda serta BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo tahun 1991 s/d 2018. Sedangkan pesaing yang lain adalah SUPRIYANTO, warga RT 046 RW. 012 Pedukuhan Sangkrek salah satu kandidat Dukuh Pedukuhan Sangkrek pesaing Dukuh Sangkrek yang sekarang menjabat.
Sebelum musyawarah penentuan urutan Calon, maka sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pada Bagian Ketujuh Paragraf Kesatu pasal 14 ayat (3) huruf f. Panitia Pengisian Keanggotaan BPD memfasilitasi kepada semua Calon untuk menyampaikan visi dan misi Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih apabila nanti diberi amanah mewakili warga masyarakat pedukuhan untuk duduk sebagai Anggota BPD.
Dalam Musyawarah Perwakilan disepakati dengan menulis nama pada selembar kertas yang telah disediakan panitia dan dengan masa jabatan 6 tahun tidak ada pergantian antar waktu. Adapun hasil akhir pengisian Keanggotaan BPD Wilayah Perwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek adalah sebagai berikut : 1. SADIMAN = 17 suara, 2. KOESDIONO = 23 suara, 3. SUPRIYANTO = 5 suara. Musyawarah berakhir pukul ± 22.45 ( Edi Purwanto/Sakiyan/Dian ).
14 April 2020
129.412 Kali
30 September 2019
73.405 Kali
24 Februari 2023
68.758 Kali
06 Mei 2020
67.576 Kali
04 Mei 2020
66.255 Kali
23 Agustus 2022
64.449 Kali
07 Maret 2022
42.682 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium