Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Sabtu ( 21/12/2019 ) Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Hal ini juga memberikan ruang kepada perempuan untuk ikut berperan dalam berproses pelaksanaan Demokrasi yang ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan public.
Secara khusus partisipasi warga ini diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), yang tentu saja, semua unsur warga ini ada diantaranya adalah perempuan. Dan hari ini di aula Balai Desa Hargorejo Sabtu 12 Desember 2019 Panitia Pengisian Keanggotraan BPD yang di Desa hargorejo yang di ketuai oleh Ikhwan Qomarudin menggelar musyawarah keterewakilan perempuan, BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk (1) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; serta (3) melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Dan sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.
Mengutip model partisipasi Cornwall (2004) partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative, dimana perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence, dimana perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik tanpa dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakil permanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik, model ini disebut sebagai representative, juga mampu mempengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, yang disebut sebagai partisipasi influence.
Dalam pendaftaran pengisian keanggotaan BPD keterwakilan perempuan muncul satu nama perempuan yang mencalonkan diri yaitu Denik Sri Leksonowati dari Ngaseman. Dan dalam MPP tersebut ditunjuklah anggota musyawarah ibu Tugiasih sebagai competitor dari Denik Leksonowati. Dan dalam musyawarah perwakilan perempuan tersebut yang dipimpin oleh Savira Dwi Cahyani sebagai moderator sekaligus pemimpin musyawarah. Peserta musyawarah memutuskan Denik Sri Leksonowati sebagai calon keanggotaan terpilih keterwakilan perempuan. untuk masa periode 2020-2026 (wir)
Simak Berita : http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/555
14 April 2020
129.412 Kali
30 September 2019
73.405 Kali
24 Februari 2023
68.758 Kali
06 Mei 2020
67.576 Kali
04 Mei 2020
66.255 Kali
23 Agustus 2022
64.449 Kali
07 Maret 2022
42.682 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium