Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Bappenas Ingin Hapus Sanksi Pidana untuk Pengusaha 'Nakal'

KBR, Warita Desa- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut pemerintah sedang mengkaji penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha 'nakal', salah satunya yang terkait dengan perizinan usaha.

Menurut Suharso, pemidanaan semacam itu bisa menghambat pertumbuhan usaha, yang akan berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Jadi kita lihat, yang paling dikhawatirkan dan paling kurang menyenangkan itu kan soal perizinan. Jadi kalau perizinan ada yang tidak di-comply (dipenuhi), itu ancamannya ada beberapa pidana. Bagaimana kalau itu diubah menjadi perdata atau menjadi administrasi saja," kata Suharso Monoarfa di Bappenas, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Suharso menilai pemidanaan pengusaha harusnya hanya diterapkan untuk kasus berat.

"Kalau dia jualan beras palsu, plastik, membunuh orang, dan seterusnya, itu mungkin berbeda. Tapi kalau kesalahan-kesalahan yang sifatnya itu karena transaksi-transaksi bisnis yang biasa, yang umum, saya kira seharusnya bisa dilakukan perubahan tadi," kata dia. 

 

Sanksi Pidana Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal khawatir penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha akan mengganggu iklim investasi. Sebab Fithra menilai investor asing akan memerhatikan isu terkait kepastian hukum. Menurutnya, sebaiknya pemerintah melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

"Yang perlu kita pertimbangkan persepsi investor asing yang dalam hal ini concern terhadap isu seperti ini. Jika memang pada akhirnya dipersepsikan negatif oleh mereka tentunya akan jadi bermasalah," kata Fithra Faisal pada KBR, Kamis (19/12/2019).

Kata dia, meski perubahan aturan ini diklaim bisa menstimulus pengusaha domestik, namun ia khawatir  penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha juga berpotensi akan dimanfaatkan pengusaha nakal.

"Terkait dengan sanksi pidana, tapi di sisi lain sanksi pidana ini dicabut maka ya sudah hilang juga pertahanan dalam hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang nakal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menghapus sanksi pidana untuk pengusaha. Penghapusan sanksi itu akan ada dalam aturan terkait ketenagakerjaan di omnibus law. Nantinya, jika pengusaha melanggar aturan, maka pemerintah hanya akan memberikan sanksi administratif. Paling banter, pemerintah hanya akan mencabut izin usaha bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

 Author

Lea Citra, Valda Kustarini

Editor: Sindu Dharmawan

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00