Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebanyak 540 lubang di antaranya berstatus tidak aktif dan sudah menimbulkan korban jiwa.
Menteri Siti pun mengatakan pemerintah bakal mereklamasi lubang bekas tambang itu secara bertahap, dalam rangka menyiapkan pembangunan kawasan Ibu kota baru.
Reklamasi Lubang Tambang Itu Kewajiban Pengusaha
Niat pemerintah untuk turun tangan mereklamasi lubang bekas tambang tentu patut diapresiasi.
Namun, jika mengingat aturan hukumnya, sesungguhnya pihak yang berkewajiban mereklamasi lubang itu adalah pengusaha tambang.
Ketentuan jelasnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam Pasal 2, PP itu dengan tegas menyebut bahwa:
"Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib melaksanakan reklamasi."
PP itu sudah menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.
Dalam Pasal 21, pengusaha juga diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai.
Sanksi Tidak Menghilangkan Kewajiban Pengusaha
PP tentang Reklamasi dan Pascatambang juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.
Seperti tertera dalam Pasal 50, sanksi itu berupa:
Lebih jauh lagi, PP itu menetapkan bahwa pemberian sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mereklamasi dan pascatambang.
Jika mengacu pada PP ini, reklamasi lubang tambang Kaltim yang disinggung Menteri Siti jelas-jelas merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha terkait.
Sedangkan negara, mestinya mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.
Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.405 Kali
30 September 2019
73.392 Kali
24 Februari 2023
68.709 Kali
06 Mei 2020
67.548 Kali
04 Mei 2020
66.245 Kali
23 Agustus 2022
64.443 Kali
07 Maret 2022
42.670 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium