Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha

KBR, Warita Desa - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak 540 lubang di antaranya berstatus tidak aktif dan sudah menimbulkan korban jiwa.

Menteri Siti pun mengatakan pemerintah bakal mereklamasi lubang bekas tambang itu secara bertahap, dalam rangka menyiapkan pembangunan kawasan Ibu kota baru.

 

Reklamasi Lubang Tambang Itu Kewajiban Pengusaha

Niat pemerintah untuk turun tangan mereklamasi lubang bekas tambang tentu patut diapresiasi.

Namun, jika mengingat aturan hukumnya, sesungguhnya pihak yang berkewajiban mereklamasi lubang itu adalah pengusaha tambang.

Ketentuan jelasnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam Pasal 2, PP itu dengan tegas menyebut bahwa:

"Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib melaksanakan reklamasi."

PP itu sudah menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.

Dalam Pasal 21, pengusaha juga diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai.

 

Sanksi Tidak Menghilangkan Kewajiban Pengusaha

PP tentang Reklamasi dan Pascatambang juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.

Seperti tertera dalam Pasal 50, sanksi itu berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan, dan/atau;
  • Pencabutan izin usaha.

Lebih jauh lagi, PP itu menetapkan bahwa pemberian sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mereklamasi dan pascatambang.

Jika mengacu pada PP ini, reklamasi lubang tambang Kaltim yang disinggung Menteri Siti jelas-jelas merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha terkait.

Sedangkan negara, mestinya mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00