You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha

Administrator 19 Desember 2019 Dibaca 459 Kali

KBR, Warita Desa - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak 540 lubang di antaranya berstatus tidak aktif dan sudah menimbulkan korban jiwa.

Menteri Siti pun mengatakan pemerintah bakal mereklamasi lubang bekas tambang itu secara bertahap, dalam rangka menyiapkan pembangunan kawasan Ibu kota baru.

 

Reklamasi Lubang Tambang Itu Kewajiban Pengusaha

Niat pemerintah untuk turun tangan mereklamasi lubang bekas tambang tentu patut diapresiasi.

Namun, jika mengingat aturan hukumnya, sesungguhnya pihak yang berkewajiban mereklamasi lubang itu adalah pengusaha tambang.

Ketentuan jelasnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam Pasal 2, PP itu dengan tegas menyebut bahwa:

"Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib melaksanakan reklamasi."

PP itu sudah menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.

Dalam Pasal 21, pengusaha juga diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai.

 

Sanksi Tidak Menghilangkan Kewajiban Pengusaha

PP tentang Reklamasi dan Pascatambang juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.

Seperti tertera dalam Pasal 50, sanksi itu berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan, dan/atau;
  • Pencabutan izin usaha.

Lebih jauh lagi, PP itu menetapkan bahwa pemberian sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mereklamasi dan pascatambang.

Jika mengacu pada PP ini, reklamasi lubang tambang Kaltim yang disinggung Menteri Siti jelas-jelas merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha terkait.

Sedangkan negara, mestinya mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%