Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Jakarta - Indonesia punya banyak aturan terkait masalah sampah, baik untuk sampah di daratan maupun di lautan. Namun, aturan-aturan itu belum ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kritik ini disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir: Sampah Laut di Indonesia 2019 yang dirilis Jumat (13/12/2019).
"Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum membawa perubahan berarti," tulis BPS dalam laporannya.
BPS mencatat, tahun 2018 Indonesia menghasilkan sampah rumah tangga dan sejenisnya hingga seberat 66,5 juta ton. Dari situ, ada jutaan ton yang tidak terkelola hingga sangat rentan terbuang ke laut.
"Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN), jumlah sampah yang tidak terkelola tahun 2018 mencapai 3,9 juta ton. Sampah tersebut dapat masuk ke aliran sungai yang bermuara ke laut," tulis BPS.
BPS pun mengingatkan penumpukan jutaan ton sampah di laut itu bisa merusak ekosistem, mengganggu pariwisata, mengganggu produktivitas nelayan, serta mengancam kesehatan warga pesisir dan konsumen ikan laut.
BPS Tagih Aksi Pemda
Demi mengatasi masalah sampah laut, BPS menagih aksi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sampah di daratan.
BPS mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang punya aturan pengendalian sampah sendiri.
Semisal, Pemda DKI Jakarta punya Perda No. 3/2013 yang mengancam pemberian sanksi kepada rumah tangga, penanggung jawab kawasan, pengelolaan fasilitas umum, dan pengembang yang buang sampah sembarangan.
Pemda Bandung juga punya Perda No. 11/2005 yang menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta kepada pedagang kaki lima dan warga yang membuang sampah sembarangan.
"Tetapi ancaman sanksi dalam regulasi itu seolah hanya sekedar ancaman belaka. Pelaku pembuang sampah sembarangan, atau pengelola yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah, nyaris tak pernah diproses hukum, semisal dikenakan denda sesuai aturan tertulis," kritik BPS.
Selain menyoal penegakan regulasi, BPS juga mengkritisi rendahnya anggaran Pemda untuk pengelolaan sampah.
"Dana operasional dan perawatan pengelolaan sampah masih jauh di bawah 1 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menyebabkan pengelolaan sampah diselenggarakan secara business as usual," tulis BPS.
"Penyelesaian dalam mengurangi sampah laut merupakan kewajiban bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah. Masalah sampah mustahil akan diselesaikan jika masyarakat dan pihak swasta tidak memiliki kesadaran dan kepedulian," tegas BPS lagi.
Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.410 Kali
30 September 2019
73.402 Kali
24 Februari 2023
68.735 Kali
06 Mei 2020
67.561 Kali
04 Mei 2020
66.254 Kali
23 Agustus 2022
64.447 Kali
07 Maret 2022
42.675 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium