Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

BPS: Banyak Regulasi Soal Sampah, Tapi Nyaris Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar

KBR, Jakarta - Indonesia punya banyak aturan terkait masalah sampah, baik untuk sampah di daratan maupun di lautan. Namun, aturan-aturan itu belum ditegakkan sebagaimana mestinya.

Kritik ini disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir: Sampah Laut di Indonesia 2019 yang dirilis Jumat (13/12/2019).

"Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum membawa perubahan berarti," tulis BPS dalam laporannya.

BPS mencatat, tahun 2018 Indonesia menghasilkan sampah rumah tangga dan sejenisnya hingga seberat 66,5 juta ton. Dari situ, ada jutaan ton yang tidak terkelola hingga sangat rentan terbuang ke laut.

"Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN), jumlah sampah yang tidak terkelola tahun 2018 mencapai 3,9 juta ton. Sampah tersebut dapat masuk ke aliran sungai yang bermuara ke laut," tulis BPS.

BPS pun mengingatkan penumpukan jutaan ton sampah di laut itu bisa merusak ekosistem, mengganggu pariwisata, mengganggu produktivitas nelayan, serta mengancam kesehatan warga pesisir dan konsumen ikan laut.

 

BPS Tagih Aksi Pemda

Demi mengatasi masalah sampah laut, BPS menagih aksi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sampah di daratan.

BPS mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang punya aturan pengendalian sampah sendiri.

Semisal, Pemda DKI Jakarta punya Perda No. 3/2013 yang mengancam pemberian sanksi kepada rumah tangga, penanggung jawab kawasan, pengelolaan fasilitas umum, dan pengembang yang buang sampah sembarangan.

Pemda Bandung juga punya Perda No. 11/2005 yang menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta kepada pedagang kaki lima dan warga yang membuang sampah sembarangan.

"Tetapi ancaman sanksi dalam regulasi itu seolah hanya sekedar ancaman belaka. Pelaku pembuang sampah sembarangan, atau pengelola yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah, nyaris tak pernah diproses hukum, semisal dikenakan denda sesuai aturan tertulis," kritik BPS.

Selain menyoal penegakan regulasi, BPS juga mengkritisi rendahnya anggaran Pemda untuk pengelolaan sampah.

"Dana operasional dan perawatan pengelolaan sampah masih jauh di bawah 1 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menyebabkan pengelolaan sampah diselenggarakan secara business as usual," tulis BPS.

"Penyelesaian dalam mengurangi sampah laut merupakan kewajiban bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah. Masalah sampah mustahil akan diselesaikan jika masyarakat dan pihak swasta tidak memiliki kesadaran dan kepedulian,"  tegas BPS lagi.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00