You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Bahas RUU Pekerja Rumah Tangga, Anggota DPR: Ini 'Fardu Ain'

Administrator 04 Desember 2019 Dibaca 454 Kali

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan.

Usul itu disampaikan Ali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga.

"Undang-undang ini (PRT) bernilai strategis, segera kita wujudkan. Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda, fardu ain hukumnya. Ini fardu ain untuk diperjuangkan," tutur Ali, seperti dilansir situs resmi DPR, Senin (2/12/2019).

"Undang-undang ini bagi saya adalah dalam rangka pengakuan perlindungan jaminan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pimpinan yang terhormat, saya kira tidak ada waktu lagi, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan," katanya lagi.

Jutaan PRT Belum Dilindungi Hukum

Berdasarkan data terakhir yang dirilis organisasi buruh dunia ILO, sampai tahun 2015 ada sekitar 4 juta orang Indonesia yang bekerja sebagai PRT.

Dan menurut riset Gwendolyn Ingrid Utama dan Vienna Melinda (2018), jutaan orang itu belum mendapat perlindungan hukum yang kuat dari negara.

PRT kerap bekerja tanpa kontrak tertulis, mendapat perlakuan sewenang-wenang dari majikan, beban dan jam kerjanya tidak terbatas, bahkan rawan terkena pelecehan seksual.

Karena itu, Gwendolyn dan Vienna (2018) menilai RUU PRT mendesak untuk disahkan. Terlebih, jika mengingat bahwa RUU ini sudah mangkrak selama nyaris sepuluh tahun.

Gwendolyn dan Vienna (2018) menyebut RUU PRT itu nantinya akan mewajibkan kontrak kerja tertulis antara PRT dan pengguna jasa.

Isi kontraknya meliputi kepastian waktu kerja, upah minimum, jatah libur, jatah cuti, hingga jumlah anggota keluarga yang akan dilayani.

RUU PRT juga disebut akan mengatur soal pemberian jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mencakup tunjangan kematian.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%