You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Hati-Hati Investasi Bodong

Admin Hargorejo 04 April 2023 Dibaca 95 Kali
Hati-Hati Investasi Bodong

Siapa sih yang tidak ingin kehidupannya dimasa depan lebih baik. Terlebih lagi saat ini kita sedang berada dikondisi serba kekurangan. Kita bekerja keras banting tulang setiap hari salah satunya agar kehidupan kita secara finansial lebih baik dan sejahtera. Sebagian besar orang bekerja lebih giat bahkan mengambil lembur agar bisa mendapatkan pemasukan yang lebih besar. Syukur-syukur dengan penghasilan tersebut kita bisa menyisihkan penghasilannya untuk kebutuhan mendatang.

Saat ini banyak orang yang sudah memikirkan konsep finansial freedom. Dilansir dari laman katadata.co.id finansial freedom adalah kondisi dimana memiliki pendapatan yang cukup sehingga dia tidak merasa kekhawatiran akan kekurangan. Sedangkan menurut Moneyfit, finansial freedom adalah seseorang yang memiliki investasi finansial, cukup tabungan dan uang tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Orang-orang dengan finansial freedom ini biasanya sudah tidak lagi tertarik untuk mengejar karir. Mereka memilih untuk pensiun dan menikmati kehidupannya bersama keluarga.

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut sebagian besar dari mereka melakukan investasi diberbagai sektor. Dengan menginvestasikan keuangannya tersebut maka kekayaannya akan bertambah tanpa harus bekerja. Semua orang-orang terkaya di dunia mendapatkan kekayaannya dari keberhasilan mereka dalam menginvestasikan keuangannya. Banyak jenis investasi yang bisa kita lakukan mulai dari investasi emas, deposito, reksa dana, saham dan lain sebagainya.

Tingginya minat masyarakat akan investasi finansial menjadi salah satu ceruk yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan. Sudah banyak sekali kasus yang sering kita dengar terkait investasi bodong yang menelan banyak korban. Seperti kasus Fish Travel Anugrah Karya Wisata dan kasus Trading Binomo yang menggunakan skema ponzi. Dilansir dari OJK.co.id skema ponzi adalah investasi palsu yang membayar keuntungan kepada investornya menggunakan uang investor yang masuk berikutnya. Jadi mereka tidak membayar investornya dari hasil usaha yang dijalankannya. Skema ponzi ini pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi dari Italia dan mulai banyak digunakan pada tahun 1920. Skema ponzi sendiri sudah masuk ke Indonesia mulai tahun 1990-an.

Bagi temen-temen pembaca harus memahami skema ponzi ini apabila ingin terhindar dari investasi bodong agar terhindar dari kerugian. Adapun ciri-ciri skema ponzi antara lain :

  1. Biasanya para investor menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Hal ini tentunya sangat menggiurkan bagi sebagian orang.
  2. Proses bisnis yang tidak jelas. Biasanya proses bisnis yang dilakukan tidak jelas atau sangat rumit sehingga bagi kita lebih memilih untuk mengikuti saja alih alih berfikir kristis
  3. Produk produk yang ditawarkan biasanya berasal dari luar negeri dan tidak jelas dimana kantor atau pabriknya.
  4. Pada saat ingin menarik investasinya akan selalu dipersulit atau diiming-imingi dengan bunga lebih besar agar dananya tetap diinvestasikan.
  5. Mengundang investor dengan cara menghadirkan tokoh masyarakat atau agama sebagai figur agar banyak yang percaya
  6. Biasanya sudah akan terjadi kemacetan pengembalian di tengah-tengah investasinya.

Akar masalah dari banyaknya kasus investasi bodong / illegal ini dikarenakan minimnya literasi yang dimiliki masyarakat tentang keuangan masyarakat. Setiap orang harus memiliki bekal yang cukup tenang investasi keuangan agar tidak mudah tergiur dengan godaan sesaat.

Ada 2 tips yang disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi agar terhindar dari skema ponzi. Kita harus melakukan cek 2 L (Logis dan Legal). Cek logis adalah kita harus mengecek apakah yang ditawarkan itu masuk ke logika atau tidak. Dengan melihat rasionalitas dalam membagi keuntungannya. Apabila hasil pembagian keuntungannya fantastis dalam waktu singkat maka perlu dipertanyakan lagi. Sedangkan Cek Legal adalah kita harus mengecek apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki ijin untuk beroperasi, memasarkan produk dan memiliki badan hukum. Apabila kedua hal tersebut tidak memenuhi syarat maka bisa dipastikan investasi yang ditawarkan bermasalah.

Demikian informasi terkait investasi bodong, semoga kita dan keluarga terhindar dari kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab.(Rully)

Sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20633

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image