You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Toleransi Keberagaman

Admin Hargorejo 30 Maret 2023 Dibaca 510 Kali
Toleransi Keberagaman

Seluruh umat muslim di dunia dengan suka cita menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kita berlomba-lomba dalam kebaikan untuk mendapatkan pahala yang berlimpah di bulan yang suci ini. Akan tetapi sering sekali kita mendengar berita tentang aksi-aksi main hakim sendiri dari sekelompok masyarakat yang melakukan sweeping. Mereka melakukan sweeping mulai dari mendatangi rumah makan yang buka di siang hari agar menutupnya atau menyampaikan keberatan atas simbol-simbol keagamaan lain dengan dalih toleransi dalam beragama.

Sebetulnya apa sih yang dimaksud dengan toleransi dalam beragama? Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia yang dimaksud dengan toleransi beragama adalah sikap saling menghormati, menghargai setiap keyakinan orang, tidak memaksakan kehendak dan menghina agama lain dengan alasan apapun.

Dari devinisi tersebut sangat jelas disebutkan bahwa sikap toleransi harus kita tunjukkan dalam bermasyarakat. Setiap orang harus saling menghargai dan menghormati orang lain yang memiliki kepercayaan atau keyakinan yang berbeda dengan kita. Kita tidak bisa memaksakan kehendak kita agar orang lain mengikuti apa yang kita “anggap” benar. Negara telah menjamin kebebasan beragama yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Tingkat toleransi kita dalam beragama menjadi barometer seberapa dewasa kita dalam menjaga kerukunan umat beragama. Bhineka Tunggal Ika sebagai moto Indonesia harus terus diejawantahkan dalam kehidupan sehari hari. Moto tersebut harus tercermin dalam setiap pola pikir, pola laku dan pola tindakan dalam bermasyarakat. Setiap warga masyarakat yang berkesadaran kebhinekaan harus terwujud dalam cara pandang, sikap dan perilaku untuk menerima, menghargai dan saling menjaga keragaman dilingkungan kita.

Untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama dapat kita lakukan dengan membuka komunikasi antar umat beragama. Kita semua tahu bahwa komuniksi merupakan cara yang ampuh untuk lebih mengerti satu sama lain baik secara pribadi maupun kelompok/ golongan. Komunikasi menjadi poin penting yang harus dilakukan apabila kita ingin menaikkan level kedewasaan kita dalam beragama. Komunikasi antar umat beragama harus sering dipupuk dan dilestarikan. Dengan komunikasi tersebut kita akan lebih memahami dan menengerti satu sama lain tanpa memaksakan kehendak kita untuk menciptakan keharmonisan dalam keberagaman.

 

Penulis : Rully

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%