Selasa malam (21/03/2023), DPRD Kabupaten Kulon Progo, Nur Eni Rahayu, S.E. (Ketua Komisi III) mengadakan evaluasi Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bertempat di Balai Padukuhan Sangkrek, acara tersebut dihadiri oleh ketua Komisi III dan staf, Dukuh Sangkrek, ketua RT dan RW, para kader serta tokoh masyarakat lainnya. Menurut Eny dalam sambutannya, acara ini diadakan di Padukuhan Sangkrek sebab daerah tersebut dekat dengan tambang. Oleh karenanya, beliau mengharapkan agar masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka terkait dengan lingkungan dan dampak adanya pertambangan bagi kehidupan di sekitarnya. "Lingkungan harus dijaga agar generasi anak cucu kita mendatang juga dapat memperoleh lingkungan yang kondusif", imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Subroto selaku ketua RW 13 mengutarakan keresahannya akan dampak sumur bor di mana beberapa mata air mulai mati akibat pembuatan sumur bor tersebut. Oleh karenanya, beliau juga mengharap adanya payung hukum yang jelas yang mengatur tentang pembuatan sumur bor. Selain itu, salah satu tokoh masyarakat, Wijayanto menyatakan keluhannya tentang sawah tadah hujan yang mulai berkurang, bahkan beberapa sudah beralih menjadi kebun. Solusinya adalah mencetak lahan sawah baru.
Berbeda dengan yang lainnya, salah satu tokoh masyarakat, Koesdiyono dan kader Sub. PPKBD Ratmini mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan subsidi dana untuk kegiatan Tribina (BKL, BKB dan BKR). Koesdiyono beserta Dukuh Sangkrek juga menambahkan bahwa kondisi jalan Tejogan - Sangkrek sudah sangat memprihatikan, mengingat jalan tersebut adalah akses utama menuju pendidikan dan aktivitas warga lainnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah diharapkan dapat berkontribusi untuk perbaikan jalan tersebut. "Untuk kegiatan Merti Dusun, kami juga berharap agar subsidi dana dari pemerintah tetap dianggarkan seperti tahun-tahun sebelumnya", imbuh Koesdiyono. (Ajru F)