You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Nilai-Nilai Bermasyarakat dalam Rukun Tetangga

Admin Hargorejo 15 Maret 2023 Dibaca 159 Kali
Nilai-Nilai Bermasyarakat dalam Rukun Tetangga

Rukun Tetangga atau biasa disebut dengan RT merupakan lingkup wilayah paling kecil, dengan penduduk lebih sedikit dibanding lingkup RW maupun padukuhan. Umumnya, warga dalam wilayah RT terdiri atas tetangga dekat atau masih memiliki urutan saudara dan kerabat.


Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai luhur yang ada pada suatu wilayah adalah nilai-nilai yang tidak dapat dilupakan atau bahkan ditinggalkan. Ada banyak nilai yang membantu kita dalam menjalani kehidupan dengan tata cara yang baik.


Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari pedoman bagi kehidupan manusia, sehingga penting dipahami bahwa nilai yang ada di wilayah kalurahan, padukuhan, atau di masyarakat patut diberikan apresiasi, salah satunya dengan cara dilestarikan.


Nilai-nilai yang yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Nilai Sosial
Nilai sosial merupakan nilai yang menjadi aturan atas seperangkat perilaku dan memiliki lingkup yang luas, yaitu masyarakat. Nilai ini sangat berkaitan dengan pola interaksi dan sosialisasi seseorang di tengah masyarakat, misalnya keikutsertaan dalam kegiatan sosial masyarakat, seperti arisan, pengajian, pertemuan organisasi, dan sebagainya.

2. Nilai Moral
Nilai moral adalah standar sikap yang berlaku, memungkinkan orang untuk hidup secara kooperatif dalam kelompok. Nilai ini menentukan apakah seseorang mampu menempatkan diri di tengah masyarakat dan mengikuti syariat agama maupun norma lingkungan. Contoh dari nilai moral, di antaranya menggunakan tatanan bahasa yang baik dan benar ketika komunikasi, menghormati yang lebih tua serta mengasihi sesama dan yang lebih muda, menerapkan konsep 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), dan lain-lain.

3. Nilai Agama
Nilai agama adalah gabungan dari beberapa sistem yang mengatur tata perilaku, kepercayaan, kaidah dalam menjalani beragam aktivitas. Nilai ini berkaitan dengan hubungan sosial antara sesama makhluk Tuhan, serta tata cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Contoh dari nilai agama dalam bermasyarakat adalah konsep toleransi, syukur, dan sabar. Selain itu, sikap rendah hati dan merasa cukup juga sangat diperlukan dalam kehidupan. Menjalankan ibadah secara bersama-sama juga merupakan aplikasi nilai agama yang baik, seperti bagi umat muslim dengan ibadah shalat berjamaah, doa bersama, dan tadarus Alqur'an bersama.

Pemahaman akan nilai-nilai luhur yang ada juga harus ditanamkan pada generasi muda. Setidaknya mereka akan memahami dan memiliki pondasi kuat untuk kehidupan yang berasaskan nilai-nilai luhur. Nilai-nilai baik yang diajarkan di wilayah kalurahan, padukuhan, atau masyarakat patut untuk dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan, dapat dimulai dari lingkup terkecil, yaitu RT. (Annisa Istika)

Sumber : Nilai-nilai desa yang harus kita pelihara : sosial, moral, agama / Nopitasari

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%