You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

"Ngono ya Ngono, Ning Aja Ngono!"

Admin Hargorejo 26 Juli 2022 Dibaca 1.730 Kali

Kebebasan dalam berpendapat sudah diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat bebas menyuarakan aspirasinya, baik secara lisan, tulisan maupun perbuatan. Dalam berpolitik maupun bersosialisasi, masyarakat bebas mengemukakan pendapatnya di depan umum. Berbeda dengan dahulu ketika media-media yang tidak sesuai dengan kehendak pemerintah banyak yang dibredel. Namun ini bukan berarti dalam menyuarakan pendapat dibebaskan sebebas-bebasnya. Tentunya masih ada nilai-nilai dan norma yang mengatur agar tidak terjadi ketimpangan hukum dan pelanggaran HAM.

Dalam istilah Jawa, kita sering mendengar ungkapan "ngono ya ngono, ning ojo ngono" (begitu ya begitu, tapi jangan begitu juga). Ungkapan ini mengisyaratkan bahwa dalam melakukan sesuatu itu ada batasnya. Jangan sampai dalam berbicara dan bertindak kita melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Misalnya sebagai generasi muda boleh saja kita keluar malam untuk bekerja atau melakukan hal-hal yang positif seperti berdiskusi bersama, mengikuti kajian-kajian yang bermanfaat dan sebagainya. Namun jangan sampai ketika keluar malam kita melakukan hal-hal yang dapat merusak nama baik diri kita dan keluarga, atau bahkan mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan. Intinya, dalam setiap tindakan dan tutur kata kita harus pandai-pandai menimbang efeknya bagi diri kita, keluarga dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan peribahasa "kena iwake, aja ngasi buthek banyune" yang berarti dalam mencapai tujuan sebisa mungkin jangan menimbulkan kerusakan.

 

Penulis: Ajru F.

Sumber foto : https://sematamata.co/ngono-yo-ngono-ning-ojo-ngono-16177070

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%