You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Musyawarah Khusus Kalurahan KPM BLT DK TA 2022

Admin Hargorejo 01 April 2022 Dibaca 511 Kali
Musyawarah Khusus Kalurahan KPM BLT DK TA 2022

Pada hari Kamis, 31 Maret 2022 setelah agenda monitoring dan evaluasi kelembagaan Kalurahan dilanjutkan dengan kegiatan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembahasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Kalurahan (DK) Tahun Anggaran 2022  yang dipimpin oleh Ketua BPK, Bapak Sri Widada, S.IP., M.M.

Setelah dilakukan musyawarah, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Musyawarah Kalurahan Khusus mengenai perubahan KPM BLT DK bulan Maret, dimana terdapat 9 KPM yang harus diganti dikarenakan 8 KPM Ganda Bansos PKH, baik baru maupun lama, serta 1 KPM meninggal dunia.
  • Untuk menghemat biaya, waktu, tenaga, dan pikiran, karena harus menyelenggarakan Muskalsus Perubahan KPM BLT Dana Kalurahan berkali-kali, maka disepakati adanya daftar Calon KPM BLT Dana Kalurahan Cadangan sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  • Menyepakati mekanisme penggantian KPM BLT Dana Kalurahan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
  1. Apabila terdapat sebuah kondisi di mana KPM BLT Dana Kalurahan meninggal dunia, maka KPM BLT akan dilimpahkan ke anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang berdomisili di wilayah Hargorejo, jika masih memiliki anggota keluarga dan/atau jika anggota keluarga tersebut memenuhi kriteria/syarat;
  2. Dalam hal KPM BLT meninggal dunia, sedang KPM tersebut tidak memiliki keluarga, maka KPM tersebut tidak memiliki kewajiban mengembalikan BLT yang sudah disalurkan. Dan KPM cadangan yang menggantikan hanya akan mendapatkan sisa BLT yang belum disalurkan.
  3. Calon KPM BLT Dana Kalurahan Cadangan hanya akan menjadi KPM BLT Dana Kalurahan ketika KPM utama tidak lagi memenuhi kriteria/syarat sebagai KPM BLT Dana Kalurahan;
  4. Calon KPM BLT Dana Kalurahan Cadangan akan secara langsung masuk menjadi KPM BLT Dana Kalurahan apabila terdapat KPM BLT yang tidak lagi masuk kriteria/syarat melalui Berita Acara Penggantian KPM BLT Dana Kalurahan yang ditandatangani oleh Ketua BPK, Lurah dan Dukuh setempat tanpa melalui Muskalsus;
  5. Setiap padukuhan memiliki Calon KPM BLT Dana Kalurahan Cadangan sesuai hasil musyawarah Padukuhan yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Padukuhan;
  6. KPM BLT Dana Kalurahan yang tidak lagi memenuhi syarat akan digantikan Calon KPM BLT Cadangan dari Padukuhan yang sama, secara urutan ranking prioritas;
  7. Dalam kondisi KPM BLT Dana Kalurahan di satu Padukuhan sudah tidak ada yang memenuhi kriteria/ syarat maka akan dilimpahkan kepada Padukuhan lain yang sasaran KPM lebih banyak.
  8. Apabila Calon KPM BLT Cadangan ternyata tidak lagi memenuhi kriteria/syarat, maka urutan prioritas secara langsung berpindah ke rangking di bawahnya;
  9. Apabila di kemudian hari didapati Calon KPM BLT Cadangan habis karena banyaknya pergantian dan/atau KPM BLT Cadangan tidak lagi memenuhi kriteria maka, penggantian KPM BLT Dana Kalurahan Tahun 2022 akan diputuskan melalui Muskalsus kembali;
  10. Setiap penggantian KPM BLT Dana Kalurahan menjadi dasar penyusunan Perubahan Peraturan Lurah tentang Penetapan KPM BLT Dana Kalurahan Tahun 2022.

Kesepakatan hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan musyawarah kaluarahan khusus (Ketua BPK) dan diketahui Lurah Hargorejo.

Penulis : Annisa Istika Rahayu

Editor   : Nura’eni

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image