Hargorejo (17/03/2022). Penyelenggaraan Rapat Kalurahan Hargorejo yang diadakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB membahas pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan untuk formasi Dukuh pada 3 Padukuhan, yaitu Penggung, Pandu, dan Kriyan.
Rapat dihadiri oleh Panewu Kokap yang diwakili oleh Kepala Jawatan Projo, Bapak Achmad Zainuri, Danramil yang diwakili oleh Bapak Sugiyantoro Bhabinsa Hargorejo, Kapolsek Kokap yang diwakili oleh Bapak Sugeng Waluyo, Bhabinkamtibmas Hargorejo , Lurah beserta Pamong dan staff , BPK, beberapa perwakilan tokoh masyarakat dan dari berbagai unsur kelembagaan Kalurahan Hargorejo, seperti LPMK, PKK dan Karang Taruna. Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, diantaranya dari Lurah Hargorejo, Ketua BPK Hargorejo, dan Panewu Kokap.
Lurah Hargorejo, Bapak Bhekti Murdayanto, S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa akan diadakan pengisian dukuh pada 3 Padukuhan di Kalurahan Hargorejo. Pengisian dukuh di Padukuhan Penggung dan Pandu dikarenakan purna tugas usia, sedangkan pengisian dukuh di Padukuhan Kriyan dikarenakan pengunduran diri. Beliau berharap dengan adanya rapat pembentukan tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo, semua unsur yang mewakili dalam rapat tersebut dapat memberikan dukungan dan melakukan musyawarah bersama.
Selanjutnya, pada sambutan kedua yang disampaikan oleh Ketua BPK, harapan agar dukuh yang terpilih tidak lagi ada yang mengundurkan diri dikarenakan telah ada Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pamong Kalurahan yang berhenti kurang dari 5 Tahun, yang mengatur tentang sanksi berupa denda kepada pamong yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir.
Sambutan ketiga disampaikan oleh perwakilan Panewu Kokap, Bapak Achmad Zainuri di antaranya mengenai dasar regulasi pengisian pamong yakni Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Perbup Kulon Progo Nomor 06 Tahun 2021 tentang panitia berjumlah Gasal dan paling banyak berjumlah 9 orang. Terdiri dari 3 unsur, yaitu Pamong Kalurahan dan dapat melibatkan unsur staff Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat, serta dengan mempertimbangkan partisipasi perempuan.
Masih menurut Bapak Achmad Zainuri, Anggota Tim dapat diberhentikan sebelum berakhir tugasnya dan digantikan oleh personil lain dalam hal, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, mempunyai hubungan keluarga sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara seibu dan/atau seayah termasuk ipar, dan suami/istri dengan Bakal Calon atau tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilaksanakan pembentukan tim maka dilanjutkan dengan agenda pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tim pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang
Selain itu, disampaikan mengenai tes yang akan diujikan yaitu terdiri dari ujian tertulis dan verbal dengan dasar penilaian ujian kemampuan dasar 80%, ujian kemampuan verbal 5%, tingkat pendidikan 5%, dan pengalaman/pengabdian (jumlah lembaga dan lamanya mengabdi) 10%. Pertimbangan passing grade atau tingkat kelulusan minimal 55 poin. Acara dilanjutkan dengan pembentukan tim yang dipimpin oleh Ketua BPK yang diperoleh hasil secara formatur :
Unsur Pamong Kalurahan
1. Siti Nura'eni;
2. Suripno Budi Waluyo;
3. Suharyoto;
4. Safira Dwi Cahyani, S.Pdi, M.M
Unsur Keterwakilan Padukuhan
5. Sunarto (Penggung)
6. Suswandi, S.Pd. (Kriyan)
7. Sugito, S.Pd. (Pandu)
Unsur Kelembagaan
8. Drs. Sujiran
Unsur Keterwakilan Perempuan
9. Fitri Sri Riyanti, S.E
Penulis : Annisa Istika
Editor : Yuli S