You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Program Keluarga Harapan Bersyarat

Admin Hargorejo 17 Maret 2022 Dibaca 224 Kali
Program Keluarga Harapan Bersyarat

Program keluarga harapan atau biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dicanangkan sejak tahun 2007.

Program Perlindungan Sosial secara internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan  dan fasilitas layanan pendidikan yang ada di sekitar mereka.

Dimasa pandemi ini pertemuan PKH di Hargorejo tetap dilaksanakan karena pentingnya terkait pendataan peserta selaku komponen PKH.

Melalui PKH, keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi  pendampingan perlindungan sosial. PKH disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN .

Pertemuan PKH di Hargorejo sudah mulai dijalankan, salah satunya di Padukuhan Penggung Kamis, (17 Maret 2022) pukul 09.00 WIB sampai selesai, dihadiri sekitar 17 KPM dengan mematuhi protokol kesehatan.

Menurut pendamping PKH Luluk Anisa menuturkan, “bahwa absensi di sekolah, selalu hadir dipertemuan PKH, hadir dipertemuan PKK, maupun Lansia dan Posyandu sangatlah berpengaruh”.

KPM  PKH bisa saja ditarik apabila melanggar aturan bersyarat pelanggaran 3 kali berturut turut bisa mendapat sanksi dan dicabut hak-haknya sebagai KPM PKH.

Penulis   : Agus S

Sumber  : Kemensos, Luluk Anisa

Editor      : Yuli S

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%