Program keluarga harapan atau biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dicanangkan sejak tahun 2007.
Program Perlindungan Sosial secara internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang ada di sekitar mereka.
Dimasa pandemi ini pertemuan PKH di Hargorejo tetap dilaksanakan karena pentingnya terkait pendataan peserta selaku komponen PKH.
Melalui PKH, keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi pendampingan perlindungan sosial. PKH disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN .
Pertemuan PKH di Hargorejo sudah mulai dijalankan, salah satunya di Padukuhan Penggung Kamis, (17 Maret 2022) pukul 09.00 WIB sampai selesai, dihadiri sekitar 17 KPM dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menurut pendamping PKH Luluk Anisa menuturkan, “bahwa absensi di sekolah, selalu hadir dipertemuan PKH, hadir dipertemuan PKK, maupun Lansia dan Posyandu sangatlah berpengaruh”.
KPM PKH bisa saja ditarik apabila melanggar aturan bersyarat pelanggaran 3 kali berturut turut bisa mendapat sanksi dan dicabut hak-haknya sebagai KPM PKH.
Penulis : Agus S
Sumber : Kemensos, Luluk Anisa
Editor : Yuli S