KKA (Kartu Kembang Anak) atau lembar perkembangan balita merupakan alat untuk mendeteksi secara dini tentang penyimpangan atau gangguan perkembangan anak. Pada KKA ini disajikan petunjuk-petunjuk sederhana bagi ibu dalam menuntun anak untuk memaksimalkan potensi perkembangan anak. KKA dapat digunakan untuk memantau perkembangan anak secara bertahap setiap bulannya mulai usia 0-72 bulan (6 tahun).
Untuk memaksimalkan fungsi KKA, Kader BKB Sangkrek melakukan pengisian KKA bersama ibu balita. Pengisian KKA ini dilakukan pada saat kegiatan Posyandu yang dilaksanakan secara bertahap mulai pukul 09.00 WIB. "Seharusnya semua balita harus punya KKA. Tapi ini tak ambil yg balita umur 1 tahun ke bawah dulu. Baru awal percobaan. Besok secara bertahap semua punya KKA", tegas Ratmini, ketua kader BKB Sangkrek.
Mengingat situasi pandemi, kegiatan posyandu yang dilaksanakan pada Jum'at (11/6/2021) di Balai Padukuhan Sangkrek ini tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. Acara yang dilakukan hanya penimbangan, ukur tinggi badan, lingkar lengan dan lingkar kepala balita. Setelah itu, para ibu dan balita dipersilakan pulang.
Penulis : Ajru Fajriyah
Editor : SN’e