Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (6) huruf c, Pasal 37 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) huruf c, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017;
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hargorejo Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Hargorejo Nomor 2 Tahun 2020, telah ditetapkan Pemanfaatan Tanah Desa Hargorejo;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam pemanfaatan tanah desa Hargorejo sehingga perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Hargorejo.