Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, perlu adanya pedoman pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Hargorejo;
Bahwa agar pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dapat diterapkan secara aplikatif dan implementatif serta partisipatif perlu dilakukan penyelarasan dengan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.