You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kebijakan Kemenaker Terkait Upah, Ini Kata Pengusaha

Administrator 26 Februari 2021 Dibaca 360 Kali
Kebijakan Kemenaker Terkait Upah, Ini Kata Pengusaha

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menyambut baik kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan, terkait penyesuaian upah buruh pada industri padat karya di masa pandemi covid-19.

Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut, industri padat karya memang termasuk yang paling terpukul. Pasalnya, pangsa pasar industri ini kebanyakan untuk ekspor, yang tengah merosot selama pandemi.

Adanya dasar hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, upah buruh di industri padat karya ini mendapatkan kepastian.

"Tentu ini menjadi pasti dengan serikat pekerja maupun pekerjanya bisa negoisiasi, bisa duduk bersama bagaimana agar win-win solution. Artinya, biarlah perusahaan di kondisi ini bisa bertahan tapi karyawannya juga dengan adanya penurunan sementara gaji mereka, bisa tetap mendapat pekerjaan," kata Sarman kepada KBR, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/20).

Saat ditanya terkait kekhawatiran adanya perusahaan 'nakal', yang dapat memanfaatkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan ini, Sarman menepis hal itu.

"Sebab, dalam aturan ini industri-industri yang disasar memang yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Sarman meyakini, pekerja juga bakal menolak keras penyesuaian upah, jika ada perusahaan yang untung, namun meminta untuk menurunkan gaji pekerjanya.

Ia menambahkan, pengusaha saat ini menanti pemerintah mengeluarkan dan memperluas kebijakan stimulus dan bantuan bagi pengusaha di tengah pandemi Covid19.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan ini, pengusaha industri padat karya yang terdampak pandemi bisa melakukan penyesuaian upah buruh.

Oleh : Astri Septiani
Editor: Kurniati Syahdan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%