You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Ruwatan, Tradisi Kuno yang Penuh Makna

Administrator 16 Februari 2021 Dibaca 5.726 Kali
Ruwatan, Tradisi Kuno yang Penuh Makna

Masyarakat Jawa selain dikenal sebagai masyarakat yang lemah lembut dan berpitutur luhur juga dikenal dengan ritual mistisnya. Pengaruh kepercayaan Hindu-Budha seringkali mewarnai adat istiadat dan kebudayaan mereka. Meski begitu, beberapa warisan tradisi telah diadaptasi dengan ajaran agama Islam yang mulai banyak dianut di Pulau Jawa semenjak abad ke-17. Hal ini tentu tak luput dari kiprah Sultan Agung(1613-1646), raja terbesar pasca Majapahit yang mempertemukan dan mendamaikan kraton dengan tradisi-tradisi Islam. Untuk melakukannya tentu tidak mudah mengingat masyarakat Jawa pada masa itu memiliki kepercayaan bahwa penguasa tertinggi adalah Nyi Roro Kidul, sang penguasa Laut Selatan.

Di antara kebudayaan yang masih dilestarikan di beberapa tempat di Pulau Jawa hingga kini adalah tradisi ruwatan. Kata ruwat dalam bahasa Jawa berarti lepas atau terlepas. Orang yang diruwat berarti orang yang dilepaskan atau dibebaskan dari kutukan dewa, malapetaka dan keadaan yang menyedihkan. Ngruwat berarti menetralisir kekuatan gaib yang dapat mendatangkan bencana bagi diri seseorang ataupun lingkungannya. Tradisi ngruwat dipimpin oleh seorang dalang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang ruwat. Dalam hal ini, seorang dalang memiliki tanggung jawab atas kesialan dan kemalangan karena orang yang diruwat sudah menjadi anak dalang.

Tradisi ruwatan tidak terlepas dari pertunjukan wayang yang menceritakan tentang Murwa Kala yang menjadi muasal sejarah tradisi tersebut. Karena untuk melaksanakan pertunjukan wayang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tradisi ngruwat biasa dilakukan secara bersama-sama dalam lingkup pedukuhan atau desa.

Dalam konteks zaman sekarang, ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil darai tradisi ruwatan. Jika dalam ruwatan seseorang yang akan diruwat membutuhkan dalang yang ahli dalam bidang ruwat, maka untuk membersihkan diri kita dapat memulainya dari diri kita sendiri. Menjadi pribadi yang berkepribadian luhur serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma di lingkungannya secara tidak langsung mampu memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan di sekitarnya. (Afa)_car

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%