You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Empat Protokol Cegah Penularan Covid-19 yang Harus Dipatuhi Pengelola Transportasi Publik

Administrator 18 Maret 2020 Dibaca 319 Kali

 

KBR, Warita Desa - Pemerintah menerapkan protokol transportasi publik untuk mencegah penularan Covid-19. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti mengatakan protokol dibuat untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing atau jaga jarak sosial, dalam upaya memutus penyebaran virus Corona.

Brian mengatakan protokol ini harus dipatuhi dan menjadi acuan oleh semua pengelola dan pengguna transportasi publik.

"Secara garis besar, protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran virus di dalam kendaraan, antarpenumpang atau pengguna, dan pengelola transportasi publik," kata Sri dalam jumpa pers di Grha BNPB Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Tenaga Ahli Utama KSP, Brian Sri Prahastuti menjelaskan ada empat poin utama dalam protokol transportasi publik ini. 

Pertama, semua kendaraan harus menyemprotkan disinfektan secara berkala 2-3 kali sehari. Penyemprotan dilakukan dengan memperhatikan jam-jam sibuk penumpang dan area kendaraan yang sering dipegang.

"Misalnya pegangan pintu kendaraan, sandaran kursi, dan lain-lain," sebutnya.

Kedua, pengelola transportasi publik harus menyediakan cairan pembersih tangan. Selain itu, harus pula disediakan masker untuk mengantisipasi jika ada yang membutuhkan. Terlepas dari itu, masing-masing penumpang harus sadar untuk menggunakan masker sendiri.

Ketiga, pengelola transportasi publik harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan Covid-19. Materi ini harus ditaati oleh setiap individu yang ada di dalam kendaraan.

"Seperti imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, yaitu seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Keempat, pengelola transportasi publik harus menerapkan deteksi dini suhu tubuh di area sekitar stasiun, terminal, dan pelabuhan. Selain itu, petugas juga diminta mengatur antrean penumpang pada jarak aman yakni minimal 1 meter. 

Sri juga meminta, penyemprotan disinfektan dilakukan di area sekitar transportasi publik yang potensial menularkan virus.

Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti kepada pengelola transportasi publik untuk memperhatikan kesehatan petugasnya.

Pelaksanaan protokol ini akan dipantau oleh Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah. Sri berharap masyarakat ikut serta mematuhi protokol ini demi mencegah penularan virus secara masif di transportasi publik.

"Kementerian Perhubungan dan Pemerintah daerah bertanggung jawab memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," ujarnya. 

 
Author

Wahyu Setiawan

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image