Hargorejo, Selasa (2/2/2021) Setelah selesai dengan PPKM pertama untuk Jawa Bali. Kita sempat mendengar kabar bahwa PPKM akan diperpanjang satu minggu, yaitu sampai 8 Februari 2021. Namun informasi itu diperbarui dengan adanya Keputusan Gubernur DIY 28/KEP/2021.
Keputusan Gubernur yang ditetapkan di Yogyakarta pada 1 Februari 2021 oleh Hamengkubuwono X ini, pada keputusan kesatu menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (COVID 19) diperpanjang dari 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Untuk itu Pemerintah Kalurahan hargorejo menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan melalui 3M. Menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan memakai masker.(wir)_car