You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Seputar Pilur: Protokol Kesehatan pada Pemilihan Lurah

Administrator 12 Oktober 2021 Dibaca 282 Kali

Hal yang  tentu sudah dipahami oleh Ketua dan anggota KPPS, Hansip dan Satgas covid dalam Pemilihan Lurah, adalah  aturan penerapan protocol kesehatan yang termaktub  dalam Peraturan Bupati No.32 tahun 2021. Namun langkah lebih baik jika kita sebagai masyarakat dan pemilih juga mengetahui hal ini. Point penting penerapan prokes pada pelaksanaan protokol kesehatan pada Peraturan ini ada pada  pasal 2 ayat 2. 

Penerapan protokol kesehatan ini berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam Pemilihan Lurah. Yaitu :
1) mengukur suhu tubuh paling tinggi 37,3° Celcius; 
2) penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah; 
3) penyediaan tempat sampah tertutup untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai; 
4) tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 s/d 2 meter; 
5) menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan; 
6) mencuci tangan dengan sabun & air mengalir serta hand sanitizer di tempat kegiatan; 
7) membawa alat tulis masing-masing & tidak digunakan secara bergantian dengan orang lain; 
8) penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan; 
9) penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak;
10) penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau petugas yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas penanganan Covid-19 Kalurahan.

Dalam Peraturan No.32 tahun 2021 pasal 2 ayat 3 Seluruh unsur penyelenggara, kontestan Pemilihan Lurah serta warga masyarakat secara umum, juga dilarang menghadiri kegiatan dalam bentuk tatap muka dalam hal:
1) telah dinyatakan positif terpapar Covid-19, baik pasien bergejala yang isolasi di rumah sakit/fasilitas kesehatan lainnya maupun pasien tidak bergejala yang karantina mandiri; 
2) belum dinyatakan positif terpapar Covid-19 & masih menunggu hasil tes kesehatan; 
3) mempunyai suhu tubuh lebih dari 37,3° Celcius;
4) kontak erat dengan pasien Covid-19 atau pelaku perjalanan yang menjalani isolasi/karantina.

Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kita pahami bersama dalam penerapan protocol kesehatan  dalam pelaksaanaan Pemilihan Lurah. Mari kita taati bersama, sehingga pemilihan nanti bisa berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan dibelakangnya.

Penulis : Kemiyati

Editor   :  Yuli S 

Sumber : Peraturan Bupati No.32 Tahun 2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image