You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

BUKAN SIDANG TERAKHIR

Administrator 09 Maret 2020 Dibaca 331 Kali

Sidang membahas Laporan Realisasi APBDes tahun 2019 bulan lalu ternyata bukan sidang terakhir bagi Badan Permusyawaratan Kalurahan yang akan segera purna. Digadang-gadang berganti personil pada tanggal 14 Maret 2020, ternyata anggota BPKal masih harus bersidang untuk beberapa perdes Kalurahan Hargorejo.

Senin (09/03/2020) Bertempat di Aula Balai Kalurahan Hargorejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) bersama Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan sidang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020 dan dibahas pula Raperdes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sidang dihadiri oleh anggota BPKal, Lurah Hargorejo beserta Pamong Kalurahan. 

Sidang ini membahas perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020 karena perubahan RAB Kegiatan yang disebabkan oleh Selisih harga pasar, perubahan sumber dana kegiatan dan tidak turunnya dana transfer bersumber dari BHP/BHR untuk tahun 2020. Disampaikan juga dalam sidang bahwa anggaran pendapatan Kalurahan tahun 2020 yang bersumber dari pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp.2.633.006.450 . Dan anggaran belanja desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 2.943.456.445,-

Dalam sidang ini juga dibahas tentang perubahan Perdes Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Perubahan ini disebabkan salah satunya oleh pemanfaatanan tanah kalurahan untuk pertambangan emas, serta penyesuaian lampiran Perdes Pemanfaatan Tanah Kalurahan dengan hasil verifikasi tanah oleh BPN. 

Selain membahas kedua topik tersebut, Carik Hargorejo juga mengangkat topik pembahasan Surat Keputusan Lurah terkait  Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018, dimana untuk dapat mencairkan anggaran dari APBDes terkait penanggulangan bencana sebesar Rp. 3.500.000,-, Lurah harus membuat SK sebagaimana di atas dan dilaporkan pada Bupati melalui Camat. Hasil dari musyawarah tersebut, BPKal dan Pemerintah Kalurahan sepakat untuk menunda SK kebencanaan karena proses pengajuan terlalu rumit dan belum begitu mendesak. Bencana yang baru-baru ini terjadi di Kalurahan sudah diatasi oleh gotong royong warga masyarakat. (Redaktur)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image