You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Lahirnya PP No 70 Tahun 2019, Tonggak Awal Hak Difabel dalam Pembangunan

Administrator 06 Januari 2020 Dibaca 347 Kali

[Solider|Warita Desa] Melaksanakan tatanan pembangunan yang efektif, efisien, tepat guna dan inklusi merupakan harapan terbesar dari sebuah negara. Instansi pemerintah terkait sebagai lembaga yang melaksanakan program tersebut, mejadi salah satu gerbang utama tersedianya hasil pembangunan inklusi serta aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat. Baik di tingkat pusat, daerah atau provinsi, hingga kota-kabupaten, serta turunannya. Pola pembangunan yang diprogramkan hendaknya menyasar pada pemenuhan hak masyarakat difabel.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Bab IV terkait Pelaksaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diatur dalam Pasal 27, ayat (1) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.’ Ayat (2) ‘Dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.’ Ayat (3) ‘Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan peraturan pemerintah.’

Tertuang dengan jelas, masyarakat difabel memiliki hak dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pada setiap program pembangunan, untuk diikutsertakan sebagai subjek atau user yang memiliki kepentingan dalam fungsi dan hasil setiap pembangunan yang dilaksanakan. Dengan demikian, keberadaan masyarakat difabel dalam hal ini dapat diposisikan sebagai partner, kolsultan, atau informan terkait rancangan pembangunana yang aksesibel dan inklusi.

Posisi masyarakat difabel tersebut akan berfungsi untuk mempercepat pembangunan, mulai dari tahap rancangan, pelaksanaan serta uji coba keaksesannya dari hasil pembangunan yang akan digunakan warga secara universal. Selain itu, dapat memangkas waktu pelaksaan pembangunan dan pendanaan menjadi lebih efisien, efektif serta tepat guna, akses untuk seluruh penggunanya.

Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu, telah menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam berupaya terus menghasilkan program pembangunan yang menuju kepada inklusi.

Presiden RI, Joko Widodo dengan resmi mengesahkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PP ini pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi dilaksanakan dalam tingkat nasional dan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini menyampaikan yang dimaksud dengan:

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuha

n hak Penyandang Disabilitas.

Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.

Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(Sumber: Salinan PP No.70 Tahun 2019)

Dalam PP tersebut, dijelaskan juga terkait bagaimana peran serta pelibatan masyarakat difabel sebagai pertner pemerintah dalam pembangunan.

Partisipasi masyarakat difabel dan pemangku kepentingan pun dituliskan dalam pasal 20, sebagai berikut:

Ayat (1) ‘Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.’

Ayat (2) ‘Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.’

Ayat (3) ‘Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.

Ayat (4) ‘Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.’

Pada tahapan Evalusi, dibagi kedalam tiga periode yaitu: jangka panjang dua puluh lima tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka pendek satu tahun. Dari mulai tingkat kota-kabupaten, provinsi, hingga tingkat menteri.

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang disusun dalam Rencana Induk Penyandang Disabilita (RIPD) untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk jangka menengah disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat daerah.

Sementara, Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.

Pembangunan Inklusif.

Pembangunan Inklusif bagi difabel dilaksanakan untuk menjamin seluruh kelompok masyarakat, termasuk Penyandang Disabilitas, terlibat dalam seluruh proses pembangrlnan, baik pada proses Perencanaan, Penyelenggaraan, maupun Evaluasi di tingkat pusat dan daerah. Pembangunan ini bertujuan untuk mencapai masyarakat inklusif yang dapat mengakomodasi perbedaan dan menghargai keberagaman masyarakat. Yang didasarkan pada prinsip seperti partisipasi seluruh pemangku kepentingan, nondiskriminasi, dan aksesibilitas.

Pembangunan Inklusif dilaksanakan dengan pendekatan

dua jalur, yaitu  kebijakan umum dan kebijakan yang ditujukan khusus bagi masyarakat difabel.

Kebijakan umum diartikan sebagai proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan kebijakan yang ditujukan khusus bagi masyarakat difabel dibutuhkan dalam beberapa kondisi mengingat ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh mereka membutuhkan perlakuan yang berbeda.

Dengan disahkannya PP Nomor 70 Tahun 2019 ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal keterlibatan secara langsung masyarakat difabel dalam hak pemetaan pembangunan inklusi dan aksesibel.

 

Penulis: Srikandi Syamsi

Editor  : Ajiwan Arief

Untuk artikel isu inklusi lainnya sila kunjungi solider.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image