You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Iuran BPJS Kesehatan Naik, BPJS Watch Prediksi 60 Persen Peserta Tak Mampu Bayar

Administrator 03 Januari 2020 Dibaca 349 Kali

KBR, Warita Desa- Iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik mulai Rabu (1/1/2020), dengan rincian:

  • Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000
  • Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000
  • Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, penaikan harga itu akan membuat 60 persen peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 nonaktif karena tak mampu bayar.

"Kalau kita mengacu ke 30 Juni 2019 yang (nonaktif) 49,4 persen. Jadi dari harga lama saja sudah ada hampir 50 persen (peserta nonaktif). Dengan harga baru, iuran baru, (peserta nonaktif) bisa sampai 60 persen," jelas Timboel kepada KBR, Rabu (1/1/2019).

"Ya, memang mesti kita lihat datanya di pertengahan ataupun di akhir Januari 2020. Karena, untuk kita lihat per tanggal 1 sampai tanggal 10 Januari kan proses pembayaran untuk bulan Januari," lanjutnya.

Berita Terkait: Serikat Pekerja: Iuran BPJS Naik, Daya Beli Masyarakat Turun

Timboel juga memprediksi akan ada sekitar 50 persen peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, yang menurunkan kelasnya karena merasa keberatan dengan harga baru.

"Akibatnya, upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran pun tidak tercapai sesuai harapan," prediksi Timboel.

Ia pun menyarankan agar DPR melakukan pemantauan terhadap peserta BPJS yang hendak menonaktifkan keanggotaan atau menurunkan kelasnya.

"Kalau DPR Komisi IX mau men-support orang miskin, kalau memang orang ini (peserta BPJS Kesehatan) Kelas 3 memang karena kurang mampu, dicek memang orang miskin, baru dibilang orang ini bisa tetap membayar Rp25.500, tetap supaya tidak keluar dari JKN, selagi dia memang menunggu untuk masuk ke PBI APBN. Bagi orang yang mengaku tidak mampu, tapi setelah dicek dia mampu, tetap harus membayar Rp42 ribu," kata Timboel.

Sebelumnya, DPR Komisi IX menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri. DPR sempat berencana memboikot layanan tersebut.

Tapi, menurut Timboel, sebaiknya DPR mengurungkan pemboikotan itu dan berfokus melakukan pengawasan perbaikan layanan BPJS Kesehatan.

"Yaitu dengan memastikan ada penyempurnaan pelayanan instansi kesehatan yang menerima peserta BPJS," jelas Timboel.

Author

Siti Sadida Hafsyah, Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image