You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

PANDES PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA HARGOREJO MENGGELAR MPP

Administrator 21 Desember 2019 Dibaca 334 Kali

Sabtu ( 21/12/2019 ) Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Hal ini juga memberikan ruang kepada perempuan untuk ikut berperan dalam berproses pelaksanaan Demokrasi yang ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan public.

Secara khusus partisipasi warga ini diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), yang tentu saja, semua unsur warga ini ada diantaranya adalah perempuan. Dan hari ini di aula Balai Desa Hargorejo Sabtu 12 Desember 2019 Panitia Pengisian Keanggotraan BPD yang di Desa hargorejo yang di ketuai oleh Ikhwan Qomarudin menggelar musyawarah keterewakilan perempuan, BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk (1) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; serta (3) melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Dan sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.

Mengutip model partisipasi Cornwall (2004) partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative, dimana perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence, dimana perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik tanpa dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakil permanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik, model ini disebut sebagai representative, juga mampu mempengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, yang disebut sebagai partisipasi influence.

Dalam pendaftaran pengisian keanggotaan BPD keterwakilan perempuan muncul satu nama perempuan yang mencalonkan diri yaitu Denik Sri Leksonowati dari Ngaseman. Dan dalam MPP tersebut ditunjuklah anggota musyawarah ibu Tugiasih sebagai competitor dari Denik Leksonowati. Dan dalam musyawarah perwakilan perempuan tersebut yang dipimpin oleh Savira Dwi Cahyani sebagai moderator sekaligus pemimpin musyawarah. Peserta musyawarah memutuskan Denik Sri Leksonowati sebagai calon keanggotaan terpilih keterwakilan perempuan. untuk masa periode 2020-2026 (wir)

Simak Berita : http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/555

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image