You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di seluruh DIY bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Administrator 26 November 2019 Dibaca 338 Kali

Pemda DIY menargetkan perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di seluruh DIY bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Pilot nomenklatur ini akan dimulai dari Kabupaten Kulonprogo.

"Piloting pertama adalah Kulonprogo kemudian Gunungkidul, Bantul dan Kota. Untuk Sleman masih menunggu persetujuan dengan DPRD baru, " ujar Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono, akhir pekan lalu.

Nantinya, sebanyak 78 kecamatan di Kota dan Kabupaten akan berganti nama.

Untuk 14 kecamatan di Kota akan menjadi Kemantren yang dipimpin oleh Mantri.

Sementara, untuk 64 kecamatan di kabupaten akan berganti menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh seorang penewu.

Bahkan, salah satu kecamatan di Sleman pun sudah menggunakan nomenklatur ini.

"Banyak yang bangga camatnya disebut dengan Penewu, " ujar Beny.

Untuk desa, Beny menyebut akan berganti menjadi Kalurahan.

Sehingga kepala desa nantinya akan berganti menjadi lurah sebutannya.

Untuk 45 kelurahan di kota pun tetap menggunakan administratif ini.

"Nanti juga akan muncul Carik, Jogoboyo dan sebagainya," katanya.

Perubahan nama ini, kata Beny yang paling penting adalah menyiapkan tiga hal.

Diantaranya adalah kewenangan harus muncul, kemudian SOTK, dan juga peraturan desa yang harus muncul.

Meski mempengaruhi semua hal yang berbau administrasi penduduk, namun penyesuaian nama ini bukan hal yang rumit.

"Memang perlu penyesuaian, namun tidak merubah kodifikasi desa jadi engga masalah. Bukan persoalan yang rumit kok," ujarnya.

Beny menyebutkan, anggaran kelembagaan dari Danais mencapai 1,07 persen di tahun 2020.

Dia pun meminta semua masyarakat menyambut gembira dengan nomenklatur ini.

"Ini merupakan perintah UU dan kita memiliki UU Keistimewaan yang berbeda dengan wilayah lain," katanya.

Sumber: Tribun News 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image